Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu, -Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu gelar Paripurna ke II masa persidangan ke II tahun sidang 2018. Dengan agenda Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Sisa Perhitungan), ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa (24/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon serta dihadiri Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan unsur OPD, FKPD, Instansi Vertikal di jajaran Pemprov Bengkulu.
Sementara itu, dalam penyampaian yang dibacakan juru bicara dari Banggar DPRD Provinsi untuk menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya dan menyetujui angka pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2017 sebagai berikut :Pendapatan sebesar Rp 2.804.577.827.356,27 sedangkan Belanja sebesar Rp 2.867.213.326.855,96 sehingga Defisit sebesar Rp 62.635.499.499,69.Untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 438.813.668.426,21 sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 25.090.000.000,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Neto sebesar Rp 413.723.668.426,21 sehingga Surplus menjadi Rp 62.635.499.499,69. Didapati
Sisa Perhitungan Lebih (Silpa) Anggaran APBD Tahun 2017 sebesar Rp 351.088.168.926,52.Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan Banggar Dengan ini, 1.Badan Anggaran menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017,” ujar Bambang Suseno membacakan laporan Banggar di hadapan anggota dewan dan pimpinan rapat.
Sedangkan untuk, Banggar juga merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan rekomendasi BPK RI tersebut.(Ameng/SB)