Bengkulu. Swara Bengkulu – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu Selatan menetapkan 4 tersangka diantaranya, Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, Jauhari alias Jukak selaku Kontraktor, Nursilawati dan Hedrati.
Dalam kasus tersebut salah satu terdakwa yakni Jauhari alias Jukak selaku penyuap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (1/8).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mengatakan, Jauhari memberikan sejumlah uang sebesar Rp98 juta kepada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud terkait proyek dinas PUPR Bengkulu Selatan 2018.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Jauhari sudah dekat dengan Dirwan Mahmud sejak 2015 ketika Dirwan Mahmun maju sebagai bupati, saat itu Dirwan meminta Jauhari menjadi tim sukses pemenangan Dirwan.
Dari pengakuan Jauhari, permintaan proyek tersebut lantaran Jauhari menjadi tim sukses Dirwan pada 2015 lalu. Merasa telah membantu banyak uang kepada Dirwan, kemudian Jauhari meminta proyek sejak akhir 2016, dan baru mendapatkan proyek di 2017 lalu.
Kemudian di 2018, Juhari kembali meminta proyek kepada Dirwan. Kemudian Dirwan meminta Jauhari untuk langsung berkoordinasi dengan istri mudanya, Hendrati dan Kadis PUPR Bengkulu Selatan.
Dari penuturan JPU KPK, Zainal Abidin, Dirwan dan Gusnan sudah ada perjanjian fee 15 persen untuk setiap proyek. Namun uang tersebut tidak boleh diserahkan kepada Dirwan karena diawasi KPK, jadi uang tersebut diberikan kepada Hedrati istri Dirwan.
Jauhari memberikan uang sebesar Rp23 juta komitmen free 15 persen dari proyek senilai Rp170 juta dan uang tersebut di berikan kepada keponakan Dirwan Mahmud yakni Nursilawati.
Kemudian pada 15 Mei 2018 Jauhari kembali memberikan uang sebesar Rp75 juta dan hingga akhirnya diciduk KPK.
Lima proyek yang dimaksud adalah, Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya senilai Rp120 juta. Pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta mandi senilai Rp165 juta.
Kemudian, Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp180 juta, Peningkatan jalan Desa Tangga Raso Kecamatan Pino Raya senilai Rp185 juta dan Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp100 juta.
“JPU telah menyiapkan 11 orang saksi untuk proses persidangan terdakwa Juhari alias Jukak, termasuk Gusnan Mulyadi, Plt Bupati Bengkulu Selatan. Rabu depan 5 orang saksi akan dihadirkan KPK dan siap memberikan keterangan di muka persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jonner Manik,” kata JPU KPK, Zainal Abidin. (Ameng/SB)