Bengkulu Tengah, Swara Bengkulu –  DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda kata akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelakanaan APBD tahun Anggaran 2017 di Ruang Gunung Bungkuk Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,  (6/8/2018).

Tujuh Fraksi Sepakat Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Septi Peryadi.

Dalam Rapat Paripurna ini, dihadiri sebanyak 21 Anggota Dewan dan Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Tengah yang sepakat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda.

Septi Peryadi  yang merupakan Wakil Bupati Bengkulu Tengah dalam pidatonya menyampaikan bahwa setelah mendapat persetujuan dari Legislatif,  maka Raperda Pertanggungjawaban Pelakanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. (Herlina/SB)