Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu – Belum lama kejadian adanya wartawan media online Tuntasonline.com (AF) yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari salah satu PT Pertamina Bengkulu. Pada saat melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT Pertamina (Persero) yang berada di jalan Ir Rustandi No 11 Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Terkait langkahnya bahan bakar solar namun pihak admin PT Pertamina tersebut tidak bisa memberikan jawaban yang jelas karena menurutnya, hanya media-media yang besar di Bengkulu saja yang boleh mengonfirmasi masalah tersebut ke masyarakat mengakibatkan sejumlah awak media tidak terima dengan pernyataan dari admin PT Pertamina itu dan ingin segera melaporkan admin tersebut ke pihak yang berwajib. Namun, tidak lama kemudian pihak admin PT Pertamina Pulau Baai itu langsung meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan kepada seluruh media online di Bengkulu atas ketidaktahuannya mengenai keberadaan media online Bengkulu.

Hari ini, Rabu (08/08/18) kembali terjadi lagi pelecehan kepada wartawan media online Bengkulu. Awal kejadian, saat itu wartawan media online Intersisinews.com sedang melakukan liputan kegiatan pembangunan gedung bulu tangkis di Sport Center. Namun sayang saat sedang melakukan liputan, kamera dan motor wartawan media online intersisinews.com malah dirampas dengan kepala tukang. Tidak hanya merampas barang, wartawan juga mendapatkan ancaman sehingga wartawan intersisinews.com memilih meninggalkan motor di lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Mendapat laporan dari wartawan tersebut, General Manager media online Intersisinews.com langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kejadian karena ia juga tidak terima wartawanya diperlakukan seperti itu.

Tidak hanya GM Intersisinews.com saja yang mendatangi lokasi kejadian, beberapa GM dan wartawan media online dan cetak lainnya serta Bendahara Umum SMSI juga mendatangi lokasi untuk mengetahui dan memperjelas maksud dan tujuan tindakan kepala tukang yang telah melakukan pelecehan terhadap wartawan tersebut.

Terkait dengan adanya laporan perampasan dan dikejar oleh oknum tersebut Bendahara Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Erlan Oktriandi, MH mnegatakan “semestinya hal itu tidak terjadi. Jika menurut mereka wartawan tersebut tidak beretika, mereka dapat melaporkan hal itu ke pemimpin redaksinya atau ke dewan pers, jangan main hakim sendiri,” Ujar Bendahara Umum SMSI Provinsi.

Lanjutnya, perampasan atau melarang wartawan meliput, itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 disebutkan ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”.

Bendahara Umum SMSI Provinsi Bengkulu juga berharap, kejadian itu tidak terjadi lagi di Provinsi bengkulu. Begitupun sebaliknya, pemimpin redaksi media juga wajib mengajarkan kode etik jurnalistik kepada wartawannya. Agar mereka yang di lapangan paham mana yang dilarang oleh kode etik.

” Jika pekerjaan itu benar, kenapa pihak kontraktor mesti takut? Jelas tertulis di papan merk pekerjaan tersebut dikawal oleh TP4D pihak kejaksaan. Kapolri saja menginstruksikan rekam dan laporkan anggotanya yang melakukan pungli. Apalagi ini, pekerjaan yang dananya dari pajak rakyat. Jangankan wartawan, masyarakat biasapun pun berhak melakukan pengawasan,” Terang Erlan Oktriandi Bendahara Umum SMSI Provinsi Bengkulu. (R17/WP)