Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu – Sidang dengan Agenda Mendengarkan Keterangan saksi kasus terdakwaJjauhari alias Jukak sebagai pemberi suap fee Proyek kepada Bupati Non aktif Dirwan Mahmud dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri Kelas II A Bengkulu, Gusnan Mulyadi dituding seperti ban serap dalam Pemerintahan Dirwan Mahmud di Bengkulu Selatan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Joner Manik, serta Anggota Gabriel Siallagan dan Rahmat serta bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin.

Adapun nama-nama saksi:

  1. Gusnan Mulyadi (Plt. Bupati Bengkulu Selatan)
  2. Silustero (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkulu Selatan (PUPR))
  3. Ari (Sopir Silustero (Kadis PUPR Bengkulu Selatan)
  4. Nurhadi (Swasta).

Dari pertanyaan yang dilontarkan Majelis hakim dan JPU, Gusnan menjelaskan dirinya tidak mengetahui apapun terkait urusan pemerintah Dirwan Mahmud.

Berarti Anda disini sebagai Ban Serap, saya tidak merasa puas dengan jawaban anda” ujar Hakim Anggota Gabriel Siallagan.

Dari persidangan dapat disimpulkan beberapa fakta yang dipertanyakan JPU kepada Gusnan tekait jabatannya sebagai wakil bupati dengan kinerja Bupati Dirwan Mahmud. Pasca selesai Pelantikan Tidak Ada Rapat dengan OPD mengenai 100 Hari Kerja. Proyek dikuasai keluarga/sanak Family Bupati Non Aktif Dirwan Mahmud, Gusnan mengaku tidak terlibat dalam mutasi, promosi, proyek, dan lainnya, karena fungsi Gusnan hanya sebagai pengontrol dan penyampai pesan kepada Bupati.

Perihal pertanyaan majelis hakim persoalan Bengkulu Selatan telah lama mengenal fee proyek yang menyebabkan banyaknya keluhan Kontraktor terkait fee Proyek tersebut, Gusnan menjelaskan dirinya tidak tahu dan tidak  memiliki arti penting karena posisinya sebagai Wakil Bupati.

Percuma ngomong dengan saya pak dan saya tidak pernah mendengar keluhan mereka” tutupnya. (R17)