Provinsi Bengkulu, Swarabengkulu. Com  – Sebagai salah satu Narasumber, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan yang baru, Irjen Polisi Drs. Rokhmad Sunanto, MM   bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan dalam Konfrensi Pers kegiatan Workshop Pembekalan Tim Satgas Waspada Investasi Daerah Bengkulu Semester 2 Tahun 2018 pada hari  Rabu (16/8/18) dimulai sekitar pukul 11.30 WIB Siang di Hotel Splash Bengkulu yang dilaksanakan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Daerah Bengkulu.

Dalam Rapat Kordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Bengkulu, Kepala Depertemen Penyidik OJK Irjen Polisi Rokhmad Sunanto juga Mengatakan”Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan  dan instansi terkait memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal. Adapun instansi dan kementerian yang bekerja sama dengan OJK, antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM)

Sunanto Melanjutkan”OJK membentuk satuan tugas waspada investasi dalam rangka membentuk masyrakat dalam berinvestasi. Dan tugas OJK ada tiga hal

1.Mengatur

2.Mengawasi

3.Melindungi

Yang jelas sektor keuangan tentunya, jadi yang harus kita ketahui yang mengatur siapa, yang diawasi siapa dan yang dilindungi siapa.Yang jelas industri Keuangan dan masyrakat,kenapa industri harus dilindungi sebab kalau tidak dilindungi Perbankkan, asuransi dan pasar modal akan berpengaruh dengan perekonamian Negara dan masyrakat. Dan Masyrakat juga harus tahu bagaimana menginvetasi keuangannya dengan benar, jangan sampai tertipu oleh pelaku jasa inventasi ini untuk kepentingan yang lain atau pribadi. Maka dibentuklah satgas inventasi.

Satgas inventasi ini berjumlah 13 Kementerian. OJK sebagai pelaku kordinator dan juga selaku seketariat. Jadi satgas Inventasi bukan punya OJK. Yang punya adalah seluruh kementerian itu untuk dipusat. Kalau untuk didaerah  7 antara lain:

1.OJK

2.Penegak Hukum Polisi

3.Jaksa

4.Hakim

5.Bank Indonesia

6.Dinas Pendidikan Kementerian

7.Kemenag, Perdagangan PPTK

Karena didaerah tidak lengkap seperti dipusat.

OJK Membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran. (Ameng/SB)