Kota Bengkulu, Swara Bengkulu -Seminar Sehari Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Bahaya HIV/AIDS serta Kesehatan Reproduksi Remaja dengan Tema “Tingkatkan Pendidikan Berkarakter Siswa/i SMAN 7 Kota Bengkulu di Aula SMAN 7 Kota Bengkulu yang beralamat Jl. Jenggalu Nomor 1, Lingkar Barat, Kota Bengkulu

Pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2018, Pukul : 09.00  s.d 11.00 WIB, bertempat di Aula SMAN 7 Kota Bengkulu, BNNP Bengkulu telah melaksanakan Kegiatan Non Dipa yaitu Penyuluhan Anti Narkoba di SMAN 7 Kota Bengkulu. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dan bentuk sinergitas antara BNNP Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dalam hal ini SMAN 7 Kota Bengkulu.

Peserta pada kegiatan ini berjumlah 120 org yg merupakan siswa/i kelas 10 s.d 12 SMAN 7.

Kegiatan ini dilaksanakan dlm rangka mengkampanyekan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba) dilingkungan pendidikan khususnya bagi Pelajar di Kota Bengkulu.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Plt. Kasi Dayamas BNNP Bengkulu Sdr. Ariyanto, S.Sos. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pengawas Dinas Dikbud Prov. Bengkulu dan didampingi oleh Bpk. Eko Purwoko, M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu.

Dalam menciptakan lingkungan sekolah bebas Narkoba, narasumber Dari BNN Provinsi bengkulu Ariyanto menghimbau, ” Agar peserta seminar untuk mendukung Kebijakan Nasional P4GN di lingkungan pendidikan.  juga menjelaskan bahwa kelompok pelajar rentan menjadi korban Narkoba, namun mereka juga memegang kunci dalam menciptakan masyarakat bebas Narkoba dan tanggungjawab lembaga pendidikan dalam menyikapi hal tersebut dituntut bukan hanya mencerdaskan anak didiknya dalam belajar.

Lebih dari pada itu, harus kritis terhadap permasalahan yang ada termasuk didalamnya masalah-masalah yang terkait Narkoba,”intinya pelajar harus bisa berkontribusi dalam mengkampanyekan stop narkoba baik dilingkungan pendidikan maupun dilingkungan masyarakat dimana mereka berada.

Dalam materinya Ariyanto juga menyampaikan tentang definisi narkotika sesuai UU No.35 Tahun 2009, gambaran penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, berbagai jenis narkotika yg sering digunakan berserta dampaknya secara fisik dan psikologis serta Layanan Rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN.

Setelah Pemaparan materi dilanjutkan dengan session tanya jawab dan diakhiri dengan pembagian leaflet.

Dalam memberikan materi narasumber juga menggunakan media audio visual untuk memperkuat pesan anti narkoba yang ingin disampaikan. (Ameng/SB)