Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Jum’at pagi (31/08).

Dua Agenda tersebut yaitu :

  1. Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
  2. Laporan Pembahasan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda masing-masing :
  3. Perubahan Raperda No 5 Tahun Tahun 2013 Tentang Pengelolaah Pertambangan, Mineral dan Batu Bara
  4. Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Penyelenggaraan Angkutan Jalan
  5. Raperda Pengelolaan Air Tanah.

Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri yang juga Selaku Pimpinan Rapat, Unsur FKPD, ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu serta Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam isi Laporan Kegiatan Reses yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil)-nya yang dilaksanakan 30 Juni – 3 Agustus 2018, dilampirkan beberapa temuan di dapilnya yang mayoritas menyoal kepada pembangunan Jalan, Jalan Sentra Produksi Desa, Saluran Irigasi, Saluran Drainase, Jembatan Desa, serta Bantuan Bedah Rumah.

Sementara itu dalam Laporan Pembahasan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Helmi Paman, menjelaskan bahwa pihaknya menyetujui Perda yang dibahas di atas dapat disetujui setelah melakukan pembahasan dengan mitra kerja.

Dalam laporan Komisi III tersebut juga, Helmi Paman meminta kepada Pemerintahan Provinsi Bengkulu agar dapat melaksanakan Perda sebagaimana mestinya serta memegang teguh peranannya yang dituangkan dalam bidangnya masing-masing. (Ameng/SB)