Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu – Launcing Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. yang lansung dihadiri oleh Bapak Menteri Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin. Gubernur Provinsi diwakili yang diwakili Sekda Provinsi Nopian Andusti, Bustasar Kepala kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Rektor IAIN Bengkulu dan Rektor IAIN Curup dan seluruh staf Dinas Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Jumat (28/9/2018) am.16.00.WIB.
Dalam kata Sambutannya Bustazar menyampaikan”Terima Kasih sebanyak -banyak kepada Bapak Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin dan rombongan dan kami sangat berharap kepada bapak agar Lauching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) benar jadi pelayanan yang terbaik bagi kami untuk melayani Masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu ini. Dan saya pun sangat berterimakasih dengan Rektor -Rektor IAIN Bengkulu, IAIN Curup dan seluruh Pegawai Dinas Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang telah berkerja keras dalam menyusun acara lauching ini. Dan juga terima kasih kepada Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekda Provinsi Bengkulu Novian Andusti
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Lukman berharap, kehadiran PTSP akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama.
“PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait reformasi birokrasi,” kata Lukman, Rabu (28/9)
Ia menerangkan, PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk layanan aduan masyarakat. Semua layanan itu didasarkan standar operasional prosedur (SOP), serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Selain itu, pengelolaannya juga akan mengacu kepada standar mutu pelayanan prima.
Keberadaan PTSP, lanjut Lukman, akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan lebih rapi, produktifitasnya terukur dan aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya dan lebih minim risiko. (Ameng/SB)