Kota Bengkulu, Swara Bengkulu – Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Malam ini mengadakan Pertemuan Masyarakat. Pertemuan ini dihadiri Oleh Para Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan juga 2 Orang Anggota DPRD Kota Heri Ifzan, SE selaku Wakil Ketua Pansus Aset dan Sutardi di  Perumahan Kopri Bentiring Malam ini yang dimulai selepas waktu Isya sekitar pukul 20.00 WIB (30/09/2018).

Farizal, ST selaku Ketua RT. 13 Kelurahan Bentiring menyampaikan dalam sambutannya, “ acara malam ini tidak perlu dialog  tetapi kita  akan menentukan  hari dan waktunya untuk mengumpulkan Pancang, minimal 1 warga 2 pancang  untuk melaksanakan pemancang dan kita pasang Plakat yang sudah saya siapkan…”Tanah Pemakaman”. Ungkapan ini langsung disambut dengan tepukan tangan dan teriakan warga masyarakat, “Hidup Pak RT….”. Selanjutnya Farizal berharap khususnya di RT. 13 Perumahan Guru dan umumnya di Kelurahan Bentiring, Tokoh Masyarakat, RT, RW serta seluruh masyarakat kita  satu keluarga, yaitu Keluarga besar Kelurahan Bentiring. Dalam waktu dekat ini Farizal akan menyampaikan Undangan untuk melakukan pertemuan kembali.

Untuk diketahui pertemuan malam ini berhubungan dengan Surat Laporan Penghilangan Aset Pemda dengan Nomor Surat : 19/RT.13/5/2018 tertanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Cq. Jamintel dengan Kop RT. 13 Kelurahan Bentiring dan ditandatangani Farizal, ST yang copynya pernah disampaikan ke Redaksi Swara Bengkulu.

Dalam Surat tersebut intinya adalah melaporkan bahwa telah terjadi Pemufakatan jahat pihak Oknum Penjabat Kota dengan Pihak Pengembang  untuk menghilangkan Aset Pemda Kota.

Dalam pertemuan malam in,i dengan mengundang pihak – pihak terkait dan masyarakat untuk melakukan pemancangan tanah yang sudah diambil alih oleh pihak lain untuk dilakukan pemancangan atau pematokan oleh masyarakat sesuai dengan Dokumen  Tanah yang sebelumnya adalah milik Pemda bahkan di situ termasuk tanah pemakaman.

Dedi Guntar salah satu warga yang hadir ketika ditanyakan menjelaskan bahwa persoalan ini sudah “clear”.., apalagi dihadiri oleh pihak pansus aset DPRD Kota Bengkulu, Pemancangan akan dilakukan pada tanah yang sebelumya milik pemda itu akan kita pancang termasuk tanah pemakaman dan untuk tanah Pemda yang dijual dengan pengembang untuk Perumahan komersil tetap akan di usut dan akan dilakukan pemancangan juga, kan ada pihak Pansus yang mengerti Peta Wilayah tanah ini yang nantinya akan mendampingi masyarakat yang akan melakukan pemancangan atau pematokan, artinya saat ini adalah Warga yang bergerak, ” demikian pungkasnya (Agus/R17/SB)