Bengkulu Utara, Swara Bengkulu – Di hari yang bersejarah ini (Hari Kesaktian Pancasila) Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Pemda Bengkulu Utara, Senin (01/10/2018).
Dalam aksi tersebut “Serbu” menyampaikan dasar tututannya, yaitu:
1.Bahwa Bupati Kabupaten Bengkulu Utara beserta jajarannya telah menerbitkan aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 tanpa dasar hukum sehingga terkesan diskriminatif dan tendensius.
2.Bahwa kepala BKPSDM Bengkulu Utara telah mengeluarkan statemen yang secara ekplisit telah menghina dan merendahkan martabat Perguruan Tinggi lokal.
3.Bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara secara sepihak telah menghentikan subsidi beasiswa mahasiswa Universitas Ratu Samban sehingga hal ini berdampak negatif bagi para penerima beasiswa .
4.Bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu Utara telah lalai bahkan terkesan melakukan pembiaran sehingga ada beberapa investor baik Tambak, Perkebunan dan Pertambangan yang tidak mengantongi dan/atau tidak lengkap dokumen perizinan tapi tetap beroperasi.
5.Bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan ULP terindikasi tidak selektif dan kurang profesional memilah rekanan sehingga ada beberapa paket proyek di TA 2017 yang tidak selesai (Mandeg) dan jelas hal tersebut telah merugikan daerah karena tidak bisa dimanfaatkan.
6.bahwa pemerintah daerah bengkulu utara belum transparan dalam Pengelolaan Dana CSR, Pengelolan Retribusi Galian C serta Pengelolaan bagi hasil PPJ (Pajak Penerangan Jalan).
Berlandaskan pada beberapa persoalan tersebut maka Serbu menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:
- Meminta Ir.Mian selaku Bupati Bengkulu Utara harus menarik kembali aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan menyamakan persyaratan pada ketentuan persyaratan penerimaan CASN Nasional (Juklak/Juknis BKN) serta harus meminta maaf pada seluruh masyarakat Bengkulu Utara secara terbuka di media massa dan media sosial atas kehilafan dan kesewenang wenangannya.
- Meminta Bupati Bengkulu Utara segera memerintahkan saudara Budi (kepala BKPSDM) untuk meminta maaf kepada seluruh civitas akademika UNRAS beserta alumni atas statment nya yang terkesan merendahkan harkat dan martabat keluarga besar universitas ratu samban.
- Meminta pemerintah kabupaten bengkulu utara untuk segera menganggarkan kembali Beasiswa Mahasiswa UNRAS dan segera kembalikan Beasiswa (hak mahasiswa) yang telah dipotong di T.A 2017.
- Meminta Bupati Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera mengkaji ulang kelengkapan dokunen perizinan dan pengelolaan limbah seluruh perusahaan di Wilayah Bengkulu Utara.
- Meminta Bupati Bengkulu Utara segera mengusir investor nakal (ilegal) karena hanya akan merugikan masyarakat sekitar dan daerah.
- Meminta Bupati Bengkulu Utara segera memblack list rekanan pelaksana serta mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum beserta jajarannya yang terkait sebagai bentuk pertanggung jawaban dirugikannya daerah dan masyarakat atas tidak selesainya beberapa paket proyek di lingkungan dinas PUPR T.A 2017.
- Meminta Pemerintah Bengkulu Utara segera menyampaikan ke publik melalui media massa atas realisasi dan pengelolaan dana CSR, Retribusi Galian C serta PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan clean dan good goverment.
Akan tetapi dalam aksinya tersebut terlihat massa demonstran yang tergabung dalam “Serbu” juga mengusung Spanduk dengan tulisan “Jikalau Tidak sanggup Mian Mundur Saja”
Dalam Aksi tersebut disepakati Pertemuan (Mediasi) antara 10 Perwakilan Serbu dan Bupati Bengkulu Utara, senin ) di ruang kantor Bupati yang berakhir gagal.
Gagalnya nya mediasi antara perwakilan Demonstran yang tergabung dalam Serbu lantaran adanya instruksi terkait larangan perwakilan demonstran membawa hp saat mediasi akan dilangsungkan, Tak kunjung temui kata sepakat akhirnya puluhan perwakilan mundur dan merapat kembali kebarisan.
Aksi Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) ini diprakarsai oleh Deno Andeska Marlandone dan sebagai Yoki Ramahan sebagai Koordinator Umum.
Selanjutnya dinyatakan oleh Deno ketika dihubungi Redaksi Swara Bengkulu malam ini, “Yang jelas tadi kita telah memberikan waktu seminggu untuk Mian merealisasi tuntutan tersebut,jika tidak direalisasi maka hari senin depan kita akan beraksi ria kembali”.
Dijelaskan selanjutnya oleh Deno, “Terkait dengan Perwakilan masa SERBU yang diajak mediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tapi batal karena kami merasa Pemda Bengkulu Utara mau mediasi tertutup, lah….. ada apa ini?, karena sampai saat ini kami belum menemukan aturan yang mengatur tentang rakyat tidak boleh bawa hp ketika bertemu Kepala Daerah, Tidak boleh bawa hp itu bagi kami pengkebirian.mungkin mian ketika hasil mediasi takut di dokumentasikan mungkin, kami hanya minta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara transparan dalam menjalankan Pemerintahan, transparan dalam kebijakan, transparan dalam pembangunan dan transparan dalam pengelolaan anggaran”, Punkas Deno (R17/SB)
(R17/SB)