Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu – Agustam Rachman sebagai Pemerhati Hukum hari ini rabu (3/10/2018) menyampaikan relesasenya melalui pesan whats up ke Wartawan Media Online Swara Bengkulu dan selanjutnya disampaikan ke Redaksi. Berikut secara lengkap release yang disampaikan:

‘Pak Rohidin, Jangan Sabotase Nawacita Jokowi’.

Membaca headline koran lokal di Bengkulu pagi ini(3/10) yg isinya pak rohidin mengadu ke Kepala BKN (badan kepegawaian nasional) supaya ASN yg terlibat korupsi dan sudah inkracht supaya jangan dipecat.

Publik tentu terkejut.

Bagaimana bisa seorang Gubernur berani melawan perintah UU ASN Nomor 5 tahun 2014 jo PP 11 tahun 2017  yg jelas2 memberikan sanksi pemecatan bagi ASN korupsi?

Bagaimana bisa seorang Gubernur berani melawan presiden dgn program nawacitanya yg tegas2 berkomitmen memberantas korupsi?

Bagaimana bisa seorang Gubernur paling depan berani ‘pasang badan’ membela koruptor ? Bahkan berani melawan 3 menteri sekaligus dgn mempersoalkan SKB 3 Menteri ttg pemberhentian ASN yg korup?

Apakah karena yg terancam dipecat saat ini adalah karena banyak ASN mantan pejabat?(yang biasanya orang dekat kepala daerah)

Kenapa sebelumnya puluhan ASN kelas rendah yang terlibat korupsi dengan gampang dipecat oleh Gubernur?

Gubernur macam apa itu?

Secara hukum dan etika tindakan Gubernur itu fatal.

Sebagai orang yang mengerti hukum harusnya Gubernur malu melakukan itu.

Siapa lagi yg bisa dijadikan teladan dalam pemberantasan korupsi kalau seorang Gubernur pun berbuat konyol seperti itu.

Kalau ASN korup itu keberatan dipecat toh mereka bisa mengajukan judicial review ke MK thd UU ASN atau nanti bisa juga ke PTUN atau PK ke Mahkamah Agung. Dan itu memang diatur secara hukum.

Kita memang butuh teladan, kita tidak hanya sekedar butuh pemimpin yg bertitel doktor.

Bengkulu,3 Okt 2018

Agustam Rachman,MAPS

Pemerhati Hukum

Demikian release yang disampaikan tersebut, Sedangkan alasan dari Plt. Gubernur Rohidin Mersyah melakukan hal tersebut  yang kami kutip dari media online lokal adalah “Dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan perlindungan ASN terhadap surat keputusan bersama terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor,” ujar Plt Gubernur Bengkulu, Selasa (2/10).

Rohidin menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menjelaskan temuannya dilapangan, bahwa mayoritas ASN yg terlibat kasus korupsi bukan pelaku utama, tapi dikarenakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Sehingga masih perlu pembahasan yang lebih komprehensif sebelum menerapkan keputusan ini.

Dirinya mencontohkan, tim PHO yang hanya melegitimasi sekitar 15% dari kegiatan proyek, dan hanya mendapat honor 400-500 ribu dan dinyatakan bersalah harus diberhentikan secara tidak hormat. Perlakuan tersebut sama dengan yang korupsi puluhan bahkan ratusan miliar dan terbukti memperkaya diri melalui kekuasaannya”. (Ameng/R17/SB)