Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menyetujui pembahasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya.

Persetujuan itu, dihasilkan setelah Pansus melakukan pembahasan bersama pihak internal dan eksternal, baik dengan mitra kerja pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

Selain itu, Pansus menilai Raperda tentang Pengelolaan Milik Daerah dibuat agar dapat menertibkan aset-aset yang ada terutama aset yang ada dalam lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan pembahasan baik pihak internal maupun eksternal, maka Pansus mendapat masukan dan penjelasan mengenai sistem pengelolaan tentang milik daerah. Pansus sepakat Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya ketahap berikutnya,” sampai Agung Gatam, membacakan hasil pembahasan Pansus, di ruang rapat Paripurna, Senin (22/10/2018).

Dengan demikian, pembahasan mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, akan dilanjutkan pada agenda pendapat akhir fraksi-fraksi.

Dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan ke- III Tahun Sidang 2018 ini, juga diagendakan laporan Laporan kegiatan Reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan ke – III Tahun Sidang 2018.

Hadir dalam rapat kali ini, Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi, Instansi vertikal serta Kepala OPD dan ASN dilingkup Provinsi Bengkulu. (Ameng/SB/ADV)