Kota Bengkulu, Swara Bengkulu – Rapat Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu(DPRD) Paripurna Yang ke-26 Masa Sidang ke III dengan Agenda Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bengkulu Ronny  Tobing.

Dan acara tersebut langsung dihadiri,Ketua DPRD, Baidari Citra Dewi, Waka II, Teuku Zulkarnain, Ass 1, Fachriza, Anggota DPRD Kota Bengkulu, OPD se-Kota Bengkulu,  FKPD se-Kota Bengkulu.

Pada setiap agenda Pemilu sering ditemukan anggota DPR/DPRD lompat pagar alias pindah partai menjadi caleg di partai lain. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa anggota dewan yang lompat pagar akan diberhentikan atau terkena PAW (pergantian antar waktu).

Pindah Partai Politik (Parpol), Reni Heryanti anggota DPRD Kota Bengkulu Dari Partai Nasdem dan pindah atau mencalonkan diri kembali melalui Partai Demokrat dan  diganti koleganya atau pergantian antarwaktu (PAW) oleh Ronny L. Tobing.

Sebelumnya Roni juga mendapatkan suara terbanyak di bawah reni dan anggota DPRD hasil PAW akan menduduki kursi wakil rakyat menghabiskan sisa masa jabatan 2014-2019

Fachriza Razie Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu mengatakan, “Setelah SK Gubernur turun, pihak DPRD langsung melakukan rapat Badan Musyawarah, tugas pokok anggota dewan sebagai legislatif bukan mengarah kepada eksekutif. juga berharap atas dilantiknya Roni dapat memberikan kontribusi secara kolektif bersama rekan-rekan di DPRD Kota Kengkulu, DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan Dinas Perwakilan Rakyat Daerah. Reni sudah tidak aktif sejak akhir Juli kemarin. karena untuk syarat Silon untuk Pemilihan Umum 2019 yang pindah partai harus mundur,” katanya kepada wartawan,selasa (23/10/2018),

Harapan kedepan dapat bekerjasama dengan baik ke semua pihak, dengan intruksi kreasi dan inovasi yang terapkan dalam menjalankan tugas nantinya memperl kinerja lembaga legislatif, serta mampu mengemban tugas dan amanah untuk bersama-sama membangun kota Bengkulu menjadi Iebih baik” tutup Fachriza Razie. (Ameng /SB/Adv)