Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu pagi, 14 November 2018, melaunching program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yang dilaksanakan di Aula Hotel Syakila Curup.

Aplikasi ini resmi dilaunching oleh Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH, M.SI melalui Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Upik Zumratulaini, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu Eddy Prawisnu, Kepala Diskominfo Rejang Lebong Benny Irawan, serta diikuti oleh sejumlah kepala OPD, Kepala PDAM dan Camat se Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH, M.SI melalui Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Upik Zumratulaini menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) tersebut. Bupati berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, dengan mengikutsertakan masyarakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

“Aplikasi ini dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara publik yang berwenang. Dan saya berharap, peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menyebarluaskan program LAPOR! ini ke masyarakat,” ujar Upik.

Semetara itu Kepala Diskominfo Rejang Lebong, Benny Irawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pengelola pengaduan pelayanan publik secara nasional dan surat keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.111.III tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrasi pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Rejang Lebong.

“Lapor adalah aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi kepada pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Benny. (R17/MC/SB)