Bengkulu Utara, Swara Bengkulu – Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) Kembali Lakukan Aksi Demo Senin (19/11/2018). Dalam Releasenya yang di sampaikan ke Redaksi Swara Bengkulu, Surat yang ditujukan Kepada Bapak Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Bengkulu Utara dan Pimpinan Media Massa se-Provinsi Bengkulu dengan Nomor Surat: 07/PS.SERBU/XI/2018. Menyampaikan Pernyataan sikapnya yaitu:
Mengingat bahwa:
1. Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat,sehingga aspirasi serta kehendak rakyat merupakan arah atau orientasi dasar pemerintah daerah dalam membuat aturan serta kebijakan.
2. Negara menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan setiap warga negaranya
Serta negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk berserikat ,berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan .
3. Setiap warga negara tanpa memandang suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin serta profesi berhak mengakses seluruh informasi dari badan publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,bersih,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kepala Daerah Bengkulu Utara merupakan refresentasi dari seluruh masyarakat Bengkulu Utara bukan refresentasi satu golongan(etnis).


Berdasarkan pada hal tersebut diatas, kami masyarakat bengkulu utara yang berhimpun dalam serikat rakyat bengkulu utara (SERBU) sampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Sebelum dilaksanakannya uji publik dengan melibatkan seluruh pemilik toko (gerai) serta sebelum adanya kejelasan kuantitas serta zonasi indomart (TOLIMAS/TOMIMAS) di bengkulu utara maka saudara Ir.MIAN dan DPRD bengkulu utara harus segera membatalkan MOU serta mencabut dokumen perizinan indomart.
2. Bupati Bengkulu Utara Saudara Ir. Mian harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat bengkulu utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi(membungkam)aspirasi rakyat, melalui statementnya yang mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana di muat dalam beberapa media online.
3. Bapak Kapolres Bengkulu Utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemda untuk mahasiswa UNRAS TA.2017, sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK provinsi bengkulu tahun 2017.

4. Bupati dan DPRD Bengkulu Utara harus memprioritaskan APBD tahun 2019 pada penuntasan pembangunan infrastruktur dasar (jalan & jembatan), terkhusus jembatan Desa Lubuk Gading, Jalan Desa Sebayur serta Jalan dan Jembatan Kecamatan Air Besi.
5. Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana, minim kontribusi bagi masyarakat sekitar dan daerah.


6. Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus mencopot KADIS PUPR dan ketua ULP beserta jajarannya yang terkait sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian(pembiaran) serta ketidak profesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek TA 2017 yang berujung dengan kerugian negara milyaran rupiah ,sebagaimana dimaksud halaman 40 dan 54 buku III LHP BPK perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017
7. Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi kerugian negara(berdasarkan LHP BPK) .
8. DPRD Bengkulu Utara harus segera menggunakan hak angket dalam upaya transparansi bagi hasil retribusi galian C serta PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) Bengkulu Utara tahun 2015-2018.
9. Bupati Bengkulu harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT.SIL ke medium lingkungan hidup (sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup (sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari (mandi,mencuci).
10. Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur harus segera memproses hukum serta menangkap Bupati Bengkulu Utara sebagai bentuk pertanggung jawab atas kelalaian serta keteledorannya sehingga terjadi indikasi kebocoran Anggaran Pemerintah Bengkulu Utara tahun anggaran 2017 sebagaimana termaktub dalam buku I,II dan III LHP BPK perwakilan provinsi bengkulu tahun 2017, Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Umum “Serbu” Luki Tri Utomo.


Sementara itu, Saat di konfirmasi dengan Orator Aksi (20/11/2018) Deno Marlandone dengan pertanyaan “Kenapa meminta Kejari Argamakmur harus lakukan Proses Hukum dan Menangkap Bupati Bengkulu Utara?” dijawab, “ Pertama jawabannya, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Enam Puluh Hari setelah diterbitkan LHP BPK maka Aparatur penegak hukum harus, harus artinya dilaporkan apa tidak yang penting penegak hukum tahu, harus menindaklanjuti, yang kedua terkait dengan adanya kebocoran anggaran Miliaran rupiah di Bengkulu Utara sebenarnya yang beranggunjawab secara Moril dan Politik itu adalah Bupati Bengkulu Utara, karena OPD-OPD teknis ini masih dipertahankan…, ada apa.. Karena keteledoran Bupati dan kelalaian Bupati akhirnya ada beberaoa OPD teknis itu yang mengakibatkan adanya kerugian negara, jelas dalam Undang-undang Tipikor orang-orang yang membiarkan atau teledor, ingat loh Junaidi (Mantan Gubernur Bengkulu) itu masuk penjara bukan persoalan dia makan uang tetapi adalah persoalan dia membuat kebijakan yang berdampak adanya indikasi kerugian negara, begitu juga dengan Bupati Bengkulu Utara, Mian harus bertanggungjawab secara moral dan politik, mengapa OPD-OPD teknis ini menghasilkan kerugian negara, artinya Bupati lalai dan teledor, mengapa kami sampaikan demikian, salah satu faktanya Bupati mengatakan bahwa tidak ada temuan atau tidak ada indikasi kerugian negara di tahun 2017, Bupati tidak paham bahwa kita pegang buku 1, buku 2, buku 3 LHP BPK”, dekimikian jelas Deno via HP dengan Redaksi Swara Bengkulu. (R17/SB)