Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rejang Lebong, Senin pagi, 26 November 2018, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Websaite, yang dilaksanakan di Aula Hotel Syakila Curup.

Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, R. A. Denni, dan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD, Camat, Kepala Bidang Pos dan Telematika (Postel) dan Narasumber dari Diskominfotik Provinsi Bengkulu, serta diikuti oleh peserta bimtek.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50 Tahun 2016, serta DPN Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 2.10.2.10.15.05.

Sekertaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, R. A. Denni memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong karena telah melaksanakan bimtek pengelolaan websaite ini.

“Bimbingan teknis ini sangat bermanfaat sekali, dimana selama ini belum ada bimbingan teknis tentang pengelolaan websaite yang dilakukan oleh Kominfo”, ujar Sekda kepada Media Center usai membuka bimtek pelngelolaan websaite.

Sekda berharap, para peserta bimtek pengelolaan wabsaite ini dapat mengikuti bimtek ini dengan baik, sehingga dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari hasil bintek ini untuk dipersiapkan di OPD masing-masing.

“Kami berharap kegiatan seperti ini berlanjut. Saya juga mengharapkan informasi yang didapat agar dapat dikoordinasikan kepada kepala OPD masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rejang Lebong. Benny Irawan, melalui Kepala Bidang Postel, Emiliah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah sharing ilmu kepada admin pengelola websaite OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Rejang Lebong.

“Pesertanya adalah admin OPD dan Kecamatan, dengan rincian 27 Dinas dan 15 Kecamatan. Kami berharap setiap OPD dapat mempublikasikan segala bentuk informasi, baik informasi program dan kegiatan pembangunan, informasi pelayanan publik dan informasi-informasi penting lainnya,” pungkasnya. (R17/MC/SB)