Rejang Lebong, Swara Bengkulu – Sebanyak 63 pasangan di Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Program Terpadu Isbat (penetapan) nikah. Program ini, di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong bekerja sama dengan Kementrian Agama Rejang Lebong dan Pengadialan Agama Rejang serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
Program Kegiatan Isbat Nikah yang bertemakan “Dengan isbat nikah mari kita wujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum di Kabupaten Rejang Lebong” resmi di tutup oleh Bupati Rejang Lebong penutupan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Curup Selatan, Rabu (28/11) siang.
Menurut Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi pelaksanaan program isbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian agama.
“Penetepan surat nikah sangat penting sebagai hukum negara salah satu persayaratan administrasi pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan untuk pergi Umroh atau Haji”
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rejang Lebong, Soni Novrizal mengatakan Isbat nikah ini untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah.
“Sehingga mempunyai legalitas agar segala urusan lebih mudah. Dengan dicatatnya pernikahan dalam buku nikah ini maka persoalan kependudukan bisa di atasi.” tuturnya
Lebih lanjut Soni menerangkan, Secara keseluruhan, Program kegiatan Isbat Nikah yang sudah terealisasi sebanyak 63 pasang dari 73 peserta yang telah dijadwalkan. (R17/MC/SB)