Kota Bengkulu, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Istimewa dan sekaligus pengambilan sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu ( PAW ) yang berlangsung di Gedung DPRD Kota atas Nama Hj. Suhartini S. Sos, MM Selasa (12/02/2019)
PAW dari Partai NasDem tersebut dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi. Pergantian Sdr. Yanuar Gustiawan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai NasDem Masa Keanggotaan Tahun 2014 – 2019 dilakukan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia, Oleh karena itu berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Bahwa anggota DPRD Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota DPRD Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama maka dilakukan prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bengkulu.
Acara dimulai dengan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD oleh Ketua DPRD, Penandatangan Berita Acara Sumpah Pengganti Antar Waktu DPRD, Penyematan PIN, Doa Bersama dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Ketua DPRD Baidari Citra Dewi mengucapkan terimakasih kepada saudara almarhum Yanuar Gustiawan yang telah menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu selama 4 tahun berjalan.
“Terimakasih atas pengabdiannya serta Dedikasinya selama bergabung memperjuangkan rakyat,” ucapnya.
Sementara itu Sekda Kota Bengkulu, Marjon berharap momentum PAW ini dapat mengingatkan lagi bahwa tugas utama anggota dewan adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Fungsi dewan yang diduduki anggota DPRD ini adalah beralaskan suara dan amanah dari rakyat dan semoga amanah ini dapat kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Bengkulu, ia menyampaikan selamat bertugas kepada Suhartini sebagai Anggota DPRD periode 2014-2019 Kota Bengkulu. Ia harap Suhartini dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Pelantikan ini merupakan awal bagi saudara untuk dapat melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dan diharapkan agar saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Marjon.
PAW ini, sambungnya, merupakan upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kota Bengkulu.
“Saya berharap DPRD selalu menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Bengkulu agar menjadi lebih baik,” tutupnya.
Untuk diketahui, Suhartini menggantikan Alm. Yanuar Gustiawan dikarenakan meninggal dunia. Politisi Partai NasDem ini akan menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu hingga akhir masa jabatan pada 2019 ini. (R17/SB/Adv)