Kota Bengkulu, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu meggelar hearing ke II terkait laporan hasil pengujian kelayakan struktur PTM Bengkulu pasca kebakaran, betempat dikantor DRPD Kota Bengkulu, Selasa (19/02/2019).
Muklis sebagai Tim Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu mengatakan bahwa Area gedung yang terkena dampak kebakaran tidak layak operasi sebelum diberlakukan khusus.
“Kalau saya mandati apakah gedung itu aman dengan Peraturan beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, saya melihat peraturan yang baru ini lebih sentrik ketimbang peraturan yang lama ,”jelas Mukhlis.
Ia juga mengatakan bahwa gedung itu cukup aman jika pakai peraturan yang lama, karena peraturan yang baru tidak aman dan memerlukan waktu beberapa bulan.
“Jadi yang perlu saya tegaskan bahwa bagian kebakaran sedangkan yang tidak kebakaran kami tidak ada dokumennya,” ungkapnya.
Sementara itu untuk menanggapi persoalan itu, Waka II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menjelaskan bahwa yang terkena kebakaran dan tidak kebakaran itu dalam satu gedung. Bagian yang tidak terbakar ini berpengaruh apa tidak?
Ia juga mengatakan, dengan adanya dekranasi akan menyebabkan ketidak seimbangan apabila terjadi sesuatu dan akan roboh ke bawah, yang tidak terbakar ikut juga ditimpa.
“Saya ini mantan orang pasar juga, kami serius untuk menangani persoalan ini karena menyangkut hajat orang banyak, kita sidak lagi,” Kata Teuku Zulkarnain.
Sementara itu, Rony L Tobing mempertanyakan bahwa apakan benar ada pedagang yang disuruh jualan didalam dan disuruh membuat surat pernyataan, kalau terjadi apa-apa pedagang sendiri yang menanggung risikonya.
“Kegelisahan didalam diri saya dan saya bertanya kepada pengurus Asosiasi. Beberapa hari ini banyak bertanya apakah relokasi untuk masuk ke dalam pedagang diminta membuat surat pernyataan,? kalau terjadi apa-apa Itu kembali kepada pedagang,?” tanya Roni L Tobing.
Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung pihak Pengelola PTM Zulkifli Ishak, ia meyampaikan Tim Balai PU datang ke lokasi melakukan survey secara visual, dampak kebakaran seperti apa untuk melihat tingkatan kerusakan yang ada Itu dilakukan 20 Desember 2018 lalu.
“Itu setelah kami mengajukan kepada Balai PU Provinsi melakukan survei ada kerusakan beton di lantai dua diatas lantai satu, setelah survei ada kerusakan beton di lantai dua dan lantai satu tidak mengalami kerusakan pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai tidak ada rusak instalasi listrik pada lantai dasar” Kata Zulkifli Ishak.
Asosiasi pedagang Safri, ” Kami mengusulkan kapada pihak pengelola agar pedagang yang berada di PTM pasca Kebakaran itu direlokasi ke parkiran, ternyata tidak direlokasi kesana dan ada surat edaran sebagian pedagang itu direlokasi ke dalam pasar lantai dasar PTM,” tutupnya.
Diketahui Hearing dipimpin langsung Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain di dampingi Ketua Komisi III Sudisman, Suimi Fales, Roni L Tobing dan Komisi I Sandi Bernando dan Hamsi Sekertaris Komisi I. Selain itu Yulian Disperindag Kota, pihak pengelola PTM Zulkifli Ishak, UPTD PUPR Provinsi Hendro Sulistyo dan Asosiasi pedagang Safri. (R17/SB/Adv)