Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K) dijadikan Peraturan Daerah  (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.

Keputusan bersama  itu diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP3-K  untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke – VII Masa Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin (18/03/2019).

Persetujuan dari fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk memberdayakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau terkecil guna kesejahteraan masyarakat.

“Mengingat Raperda ini sangat strategis dan penting. Akhirnya kami fraksi Partai Demokrasi Indonesia dengan ini menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil untuk ditetapkan  menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, disampaikan Susilowati saat membacakan Pendapat Akhir fraksinya di ruang Rapat Paripurna.

Selanjutnya, pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Edison  Simbolon mengambil keputusan bersama anggota Dewan atas disetujuinya Raperda tersebut dijadikan Perda.

Keputusan bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat  menjadi landasan hukum dalam  perumusan  kebijakan terhadap Raperda tersebut nantinya.

“Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” sampai  Gubernur Rohidin.

Selanjutnya, Raperda tentang RZWP3-K yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.

“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” kata Gubernur Rohidin mengakhiri sambutannya.(R17/SB/Adv)