
Bengkulu Selatan, Swara Bengkulu – Dugaan adanya Intervensi dan Lampaui Batas Kewenangan dilakukan oleh Camat dalam Seleksi Sekretaris Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna Bengkulu Selatan masih terjadi karena sudah hampir lebih kurang satu bulan Pelaksanaan Tes Seleksi Sekretaris Desa Gunung Sakti belum juga ada kepastian. Hal tersebut terjadi karena setelah dilaksanakanya Tes Seleksi pada tanggal 27 Februari 2019 yang meliputi tes tertulis dan tes komputer, Kepala Desa Gunung Sakti telah mengusulkan tiga nama kepada pihak Kecamatan Manna yaitu:
1. Leni Puspita Dewi dengan Nilai 73,
2. Haryanto dengan nilai 72 dan
3. Dopi dengan Nilai 71

Setelah beberapa hari usulan di sampaikan ke pihak Kecamatan bukanya rekomendasi yang di dapat tetapi Camat membalas surat meminta agar Kades dan Tim Seleksi Desa melaksanakan Tes Wawancara yang padahal Tes Wawancar tidak ada di dalam tahapan tes tersebut. Karena dinilai adanya dugaan indikasi kecurangan dan intervensi dari pihak Kecamatan maka salah satu keluarga dari peserta tes membuat laporan tertulis ke Dinas PMD, Inspektorat dan Bupati Bengkulu Selatan. “Tes wawancara memang sudah dilaksanakan tetapi tes wawancara tidak ada di dalam tahapan tes artinya Camat telah membuat atau menambah tahapan baru yang dilaksanakan oleh tim yang ada di Desa, karena itu kami mencurigai adanya dugaan indikasi kecurangan dan intervensi dari pihak kecamatan pungkas syabri salah satu keluarga dari peserta tes.meyikapi lapran tersebut pihak PMD dan Pemda Bengkulu Selatan Melalui Asisten 1 mengadakan rapat yang dihadiri pihak PMD, Inspektorat, Tata Pemerintahan dan Camat Manna.

Menurut Hamdan Kabid Pemerintahan PMD dari hasil rapat tersebut disepakati agar Tes Wawancara ditiadakan dikarenakan tidak adanya landasan untuk dilaksanakanya Tes Wawancara tersebut, dia meminta kepada Camat agar memberikan rekomendasi berdasarkan usulan Kepala Desa yang pertama. “Silakan Camat memberikan rekomendasi ke Desa sesuai aturan dan dari hasil tes yang telah dilaksanakn di desa tanpa adanya tes wawancara”, ungkap Hamdan.
Dilain tempat, Pada saat dikonfirmasi Dedi Kusnandar, SH Pengacara Leni Puspita Dewi salah satu peserta tes membenarkan hal tersebut, “Benar kita mempertanyakan dasar Hukum Camat yang meminta di lakukan tes wawancara, padahal rangkaian tes sudah selesai dan menghasilkan klien kita Leni Puspita Dewi peringkat 1 dengan hasil nilai tertinggi”. Menurut Dedi mereka juga telah melaporkan kepada Kepala Desa mengenai keterlibatan Haryanto, salah seorang peserta seleksi Sekretaris Desa Gunung Sakti yang di duga terlibat sebagai anggota/Pengurus Partai Politik.
“Iya kita meminta supaya Haryanto yang terlibat di Partai Politik untuk dibatalkan sebagai calon Sekretaris Desa karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Panitia Seleksi” Pungkas Dedi (R17/Syab)