Bengkulu Selatan, Swara Bengkulu – Dalam Pemberitakan sebelumnya dugaan adanya salah seorang calon Sekdes Gunung Sakti yang menjadi Pengurus sa;ah satu Partai Politik sudah mulai menemui titik terang. Setelah wartawan Swara Bengkulu melakukan Konfirmasi  ke Sekretaris dan Ketua Partai Perindo Bengkulu Selatan. Yurmidi Wanir menyatakan sebagai sekretaris tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari siapapun termasuk Sdr.Haryanto maupun memberi Rekomendasi pengunduran diri dari pengurus DPC Manna.

“Kalau saya sebagai sekretaris DPD belum menerima surat pengunduran itu apalagi mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi saya sekretaris saya pegang stempel Partai Perindo sampai sekarang, seharusnya kalau kader mengundurkan diri melalui Sekretaris, saya agendakan, saya beri nomor kalaupun surat itu suda dibuat artinya itu dibuat oleh ketua sendiri tanpa pemberitahuan ke saya” pungkas Yurmidi.

Dilain sisi pada saat dikonfirmasi melalui ponsel kepada Ketua DPD Partai Perindo, Tiara mengakui memang ada telah membuat surat pengunduran diri Sdr.Haryanto yang waktunya dia lupa dan benar surat pengunduran diri tersebut tidak diketahui sekretaris DPD Partai Perindo sebagai mana mestinya. Ketika ditanyakan perihal surat pengunduran diri tersebut apakah harus melalui Sekretaris ” Iya Seharusnya memang harus melalui sekretaris” ungkap Tiara.

Ditempat terpisah pada saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azes Digusti, S.Kom mengatakan, “belum ada surat tembusan pengunduran diri Sdr.Haryanto dari Partai Perindo.  iya seharusnya ada surat pengunduran diri itu karena sampai saat ini Sdr.Haryanto masih terdaftar di Sipol”, sambung Azes.

Menanggapi hal tersebut Dedi Kusnandar, SH Pengacara Leni Puspita Dewi yang juga salah satu peserta seleksi calon Sekdes Gunung Sakti,  “Menurut saya terlepas benar atau tidak pengunduran diri Sdr.Haryanto dari Partai Politik, yang paling esensi adalah Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang dibuat pada saat mengajukan persyaratan menjadi calon Sekdes itulah yang paling Penting. Walaupun ia telah mengundurkan diri Berarti Sdr.Haryanto pernah Menjadi Anggota Partai Politik yang berarti Surat Pernyataan yang dibuatnya tersebut tidak benar”, imbuh Dedi.

 Dedi juga menegaskan Panitia Seleksi tidak boleh cuci tangan karena kekacauan ini dan juga tidak terlepas dari ketidak Profesionalan Panitia karena tidak meneliti secara lengkap berkas peserta, karena seharusnya Sdr.Haryanto sudah gugur pada saat pemberkasan. (R17/Syab/SB)