Provinsi Bengkulu, Swara Bengkulu  – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu Tahun 2018, di ruang Rapat Paripurna, Rabu (27/03/2019).

LKPJ yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke –X Masa Persidangan ke- I Tahun Sidang 2018 ini merupakan wujud kinerja Gubernur tahun ketiga dari RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021.

“Selain sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi, pada dasarnya penyampaian LKPJ merupakan laporan perkembangan dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,” sampai Gubernur Rohidin, diawal pidato pengantar LKPJ tahun 2018.

Dengan adanya LKPJ, lanjut Gubernur, diharapkan dapat terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, Gubernur Rohidin juga memaparkan LKPJ tahun 2018 yang berisi tentang kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi realisasi APBD tahun 2018, realisasi visi pembangunan daerah serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi Bengkulu di tahun 2018.

Selain itu, Gubernur juga memaparkan keberhasilan kinerja pemerintah provinsi dalam bidang infrastruktur, indutri, komoditas perkebunan dan peternakan serta diraihnya berbagai penghargaan dalam bidang pemerintahan dan keolahragaan.

“Dari yang telah saya sampaikan diatas, tergambar secara umum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Bengkulu pada tahun 2018, telah diupayakan seoptimal mungkin berjalan dengan baik dan sesuai target yang ditentukan dalam RPJMD Provinsi Bengkulu 2016-2021,” kata Gubernur Rohidin.

Diakhir pidatonya, Gubernur berharap adanya support dari semua pihak termasuk kritik, saran dan pandangan serta masukan yang konstruktif guna perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah Provinsi Bengkulu di masa akan datang.

Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah LKPJ disampaikan, maka LKPJ tersebut akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD untuk dijadikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya. (R17/SB/Adv)