Bengkulu Selatan, Swara Bengkulu – Setelah diterbitkanya SK Sekdes Oleh Kepala Desa Gunung Sakti Nadiman maka saat dijumpai di kediamannya, Kepala Desa Membenarkan telah mengeluarkan SK. Sdr. Haryanto Pada tanggal 29 Maret 2019, Saat dipertanyakan terkait Sebelumnya ada pihak keluarga salah satu peserta membuat Surat Pengaduan kepada Kepala Desa tentang Keterlibatan Sdr.Haryanto di Partai politik dan diadakanya tes Susulan yang diperintahkan oleh Camat yaitu tes wawancara yang padahal tidak ada di dalam tahapan seleksi Kades Mengatakan Belum dibalas.

“SK sudah saya buat berdasarkan Rekomendasi Camat yang ke dua, yang pertama Camat memerintahkan untuk dilaksanakan Tes Wawancara kami laksanakan memang ditahapan dan kesepakatan Panitia seleksi  tidak ada tes wawancara apapun yang kami lakukan berdasarkan dari camat,masalah laporan salah satu peserta keterkaitan Sdr.Haryanto di Parpol belum kami balas karena menurut kami itu tidak bisa di jadikan landasan pengguguran karena yang tidak boleh itu kalau sudah menjadi perangkat desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan masalah salah satu persyaratan kemarin dibuat tidak pernah terlibat parpol di Poin 18, saya tidak tahu itu mungkin Panitia yang membuat persyaratan yang kurang paham aturan dan sampai saya mengelurkan SK ini tidak ada pesan atau pun himbauan dari PMD maupun Inspektorat agar jangan dulu mengeluarkan SK”, Pungkas Nadiman.

Ditempat lain saat di konfirmasi melalui Hendpone,  Hamdan Kabid Pemerintahan PMD  perihal telah di keluarkanya SK Sekdes Gunung Sakti beliau menyampaikan telah mengingatkan Kepala Desa agar jangan dulu Membuat SK karena akan di lakukan rapat dahulu, Rapat yang jadwalnya dilaksanakan pada tanggal 2 April nanti  yang seharusnya rapat dilaksanakan hari senen tanggal 25 Maret kemarin dikarenakan anggota rapat masih banyak yang Dinas Luar maka diundur.

“Tetap tanggal 2 April nanti akan kita lakukan rapat, mungkin pembahasannya bertambah tentang telah diterbitkanya SK tersebut, padahal saya sudah mengingatkan kepada Kepala Desa agar jangan dulu membuat SK dikarenakan permasalahan ini perlu dikaji terlebih dahulu dikarenakan adanya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tes tersebut”Ungkap Hamdan.

Advokat Dedi Kusnandar,SH sekaligus Pengacara Leni Puspita Dewi dan Kelauarga saat di jumpai akan Membawa masalah ini ke Ranah Hukum, “Kita akan Melaporkan Permasalahan ini kepada pihak yang berwajib secepatnya akan dibuat dan dimasukan laporannya” tegas Dedi. (R17/Syab/SB)