Bengkulu, Swara Bengkulu – DPD Partai Golkar Bengkulu hari ini Senin (13/05/2019) Resmi memasukan Laporan Gugatan Ke Bawaslu terhadap Dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan KPU Provinsi dan Jajarannya karena  Partai Golkar dan PDI-P masih berselih terkait hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Pasalnya, KPU memutuskan PDI-P meraih 159.631 suara lebih unggul 72 suara dari pada Partai Golkar yang meraih 159.558 suara. Partai Golkar mengklaim lebih unggul 100 suara lebih, namun suara parpolnya diduga berubah di empat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara dan satu kecematan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Partai Golkar secara resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Dengan tanda bukti penerimaan berkas Nomor: 01/LP/PL/ADM_BERKAS/Prov./07.00/V/2019. Yang disampaikan oleh Lovi Irawan sebagai Pelapor mewakili DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu dan berkasnya diterima oleh Andri Tresna Gumilar mewakili Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Informasi yang kami dapatkan karena ada selisih 100 suara lebih, di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Jadi kita ajukan gugatan ke Bawaslu,” Berubahnya suara itu lantaran ada perbedaan angka penulisan di C1, DA1, DB1 dan DC2 di dua kabupaten tersebut. Menurut Lovi, kami ini sebenarnya bukan melapor tetapi lebih tepatnya ini adalah Gugatan kami terhadap KPU Provinsi Bengkulu dan jajarannya Pasca Rapat Pleno KPU Tingkat Provinsi yang baru-baru telah selesai dilakukan di Hotel Santika kemarin, terhadap hasil perolehan suara yang merugikan Partai Golkar” jelas Lovi..

Selanjutnya juga disampaikan Lovi, “Mudah-mudahan gugatan kami ini cukup sampai Bawaslu saja dan keputusan Bawaslu ini bisa mengabulkan gugatan kami atau memberikan keputusan yang memuaskan, Nah….kalau kami tidak puas maka Gugatan ini akan kami bawa ke MK (Mahkamah Konstitusi, red)” pungkas Lovi Irawan. (R17/SB)