
Jakarta, Swara Bengkulu – Tiga orang petugas PPK Ulu Talo, Seluma, Bengkulu diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ketiganya ditangkap Mal kawasan Pemata Hijau Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya Subdit Jatanras Polda Metro Jaya hanya memback-up Polres Seluma, Polda Bengkulu karena ada permintaan bantuan pencarian,” kata Kombes Argo saat dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Ketiganya yakni Azis Nugroho (24) selaku Ketua PPK Ulu
Talo, Arizon (43) selaku skretariat PPK Ulu Talo dan Andi Lala (36) selaku
operator PPK Ulu Talo. Ketiganya ditangkap pada Senin (13/5) malam.
“Ditangkap di mal kawasan Permata Hijau,
Jakarta Selatan,” imbuhnya
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemilu. Bermula ketika pada Selasa (23/4), rapat pleno rekapitulasi suara dikirim PPK Kecamatan Ulu Talo ke Kabupaten Seluma dan sertifikat hasil perhitungan suara oleh PPK selesai di print out pada Rabu (24/4).
Hasil print out itu ditandatangani oleh saksi Parpol. Kemudian DA1 dibagikan untuk para saksi dan Panwascam Ulu Talo.
Hingga pada Senin (29/4) data tersebut diterima oleh saksi dan Panwascam, tetapi ketika dikroscek terdapat
perbedaan hasil antara hasil perolehan pada saat pleno dengan salinan jumlah perolehan pada Salinan DA 1. Perbedaan tersebut terdapat pada partai Gerindra dan calon legislatif partai tersebut.
Perbedaan mencolok tersebut terdapat pada perolehan caleg atas nama dr Lia Lastaria dengan perolehan suara pada rekap DA Pleno sejumlah 185, suara tetapi pada salinan DA 1 menjadi 1.137 suara. Kasus ini kemudian dibawa ke sentra Gakkumdu setempat. (R17/SB/Detik)