Bengkulu Selatan, Swara Bengkulu – Sebagaimana diketahui sebelumnya Desa Gunung  Sakti telah mengadakan penjaringan dan penjaringan Sekretaris Desa dan telah menghasilkan Sekdes terpilih Haryanto dan telah di SK-kan oleh Kepala Desa Gunung Sakti Nadiman, Sos pada tanggal 29 Maret 2019. Akan tetapi terhadap hal tersebut salah satu peserta tes Leni Puspita Dewi tidak menerima dikarenakan menganggap peroses maupun aturan tidak sesuai prosedur.

Menurut Leni melalui Salah satu kuasa Hukumnya Dedi Kusnandar membenarkan hal tersebut “Benar terhadap SK Kepala Desa Gunung Sakti yang mengangkat Haryanto Sebagai Sekdes kita telah mengupayakan penyelesaian secara administrasi yaitu dengan cara mengajukan Gugatan Keberatan Administrasi kepada Kepala Desa Gunung Sakti akan tetapi Kades tetap dengan keputusanya,  untuk itu pada tanggal 17 Mei 2019 kita telah mengajukan Banding Administrasi kepada Bupati Bengkulu Selatan sebagai atasan Kepala Desa Gunung Sakti, ungkap Dedi”.

Pada saat di tanya apakah ada upaya Hukum lain apa bila banding Administrasi ini tidak diterima atau direspon oleh Bupati Bengkulu Selatan, dijawab “Yang pasti kita tetap menunggu jawaban dari Bupati, namun apabila Banding Administrasi tidak diterima kita akan melakukan upaya Hukum lainya dengan mengajukan Gugatan Ke PTUN Bengkulu Terhadap SK pengangkatan Sekretaris Desa Gunung Sakti” sambung Dedi. (Syabri/R17/SB)