Bengkulu Selatan, Swara Bengkulu – Berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 111/PEN-PP/2019/PTUN.BKL tertanggal 14/06/2019 Agar Kepala Desa Gunung Sakti Menghadap Hakim Ketua Majelis Panggilan Tata Usaha Negara Bengkulu untuk dimintai penjelasan dalam acara Pemeriksaan Persiapan Dengan Objek Gugatan SK Sekretaris Desa Gunung Sakti. Pemanggilan dijadwalkan Pada Hari Senin (24/06/2019).
Saat dikonfirmasi melalui telpon Kepala Desa Gunung Sakti membenarkan telah menerima surat Panggilan dari PTUN Bengkulu “Saya akan mengikuti Proses yang ada dan akan menghadiri Panggilan pada Hari Senin nanti karena itu hak mereka Untuk membawanya ke PTUN, Ujar Kades Gunung Sakti”.
Di tempat terpisah Leni Puspita Dewi selaku Penggugat Juga telah mengetahui perihal pemanggilan Kepala Desa oleh Pengadilan TUN dan akan mengikuti proses melalui Kuasa Hukumnya Dedi Kusnandar, SH yang juga menjelaskan bahwa ini adalah baru Pemeriksaan Persiapan, setelah itu nanti kita akan menunggu jadwal dari PTUN Untuk Sidang Pokok Perkaranya, “Iya gugatan sudah kita masukan dan dalam pemanggilan ini baru Pemeriksaan persiapan sebelum nantinya akan ada jadwal Sidang Pokok Perkara, Prosesnya masih panjang kita akan persiapkan semuanya dan Optimis memenangkan Perkara ini” ungkap Dedi.SR (Syabri/R17/SB)