Bengkulu, Swara Bengkulu  – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menyelesaikan pembaca pengumuman putusan atas sengketa Pemilu yang diajukan Paslon capres-cawapres nomor urut 02, dalam putusannya MK menolak gugatan pemohon secara keseluruhan. Dengan demikian putusan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden yang telah diumumkan KPU RI pada 21 Mei 2019 lalu yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin telah mendapatkan ketetapan hukum tetap. Pengumuman keputusan MK ini diharapkan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dan menjadi rangkaian yang tak terpisahkan dari rekonsiliasi nasional pasca pilpres 2019.

Sikap dewasa dalam menyikapi pengumuman tersebut diharapkan juga dapat ditunjukkan oleh masyarakat Kota Bengkulu, seperti yang disampaikan oleh Ketua PC PMII Kota Bengkulu Sandyya “PMII mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk menghormati hasil putusan MK yang menolak gugatan Paslon 02 secara keseluruhan. Dengan ini juga PC PMII Kota Bengkulu menyatakan sikap akan mengawal jalannya pemerintahan 5 tahun kedepan. Dan siap menginginkan Jokowi akan janji kampanyenya” (R17/SB/Rls)