
Bengkulu, Swara Bengkulu – Kabupaten Rejang Lebong Tahun ini menerima penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia . Pastika Parama adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Daerah yang telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah atau kebijakan lainnya yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan diterima secara langsung oleh Bupati Curup Rejang Lebong H. Ahmad Hijazie yang diserahkan oleh Menteri Kesehatan Nila Muluk pada Kamis pagi (11/07/2019) di Auditorium Siwabesi Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta dalan Puncak acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2019.

Ada 3 Kategori yang diberikan yaitu:, Pastika Parama Tingkatan Penghargaan tertinggi yang diberikan bagi daerah yang telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Implementasi yang sudah baik,

Selanjutnya di tingkatan kedua adalah Penghargaan Pastika Parahita untuk Daerah yang hanya memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan yang terakhir adalah penghargaan yang paling rendah yaitu Pastika Paramesti untuk Daerah yang baru memiliki Peraturan Bupati (Perbup) KTR (R17/SB)