
Bengkulu Selatan -Swara Bengkulu – Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara telah memasuki babak pemeriksaan Saksi dari Tergugat Kepala Desa Gunung Sakti kemaren 01/10/2019 dalam persidangan Kepala Desa Gunung Sakti mendatangkan Dua orang saksi mantan Camat Manna dan Ketua Panitia Pemilihan Sekretaris Desa,dalam persidangan kemaren Mardani selaku ketua panitia memberikan kesaksiannya pertama kali dalam hal penjaringan dan penyaringan calon sekretaris desa sampai dengan tes dan keluarnya tiga nama untuk di usulkan melalui Kepala Desa ke Kecamatan Manna.

Saat ditanya Hakim perihal peroses yang dilaksanakan Ketua panitia menjawab “pelaksanakanya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dari penerimaan berkas samapai dengan tes,tes meliputi tes tertulis dan tes komputer dan didapatkan tiga nilai tertinggi yang selanjutnya di usulkan ke kecamatan meminta rekomendasi, selang satu minggu kami diperintahkan lagi oleh kepala desa untuk melaksanakan tes wawancara berdasarkan surat dari camat yang di tujukan kepada kepala desa untuk melaksanakan tes wawancara.
Berdasarkan SK baru dari kepala desa kami melaksanakan tes wawancara yang soal tes wawancara yang di buat oleh pihak kecamatan” Terang mardani. Terkait tes wawancara Majelis Hakim juga menanyakan sistem penilaiannya menurut keterangan mardani penilaian berdasarkan jawaban yang sudah ada dibawah soal apabila jawabanya sempurnya maka akan mendapatkan nilai 10 jika tidak sempurna dengan jawaban yang telah dibuat akan mendapatkan nilai 7. D
Dalam tahapan tes yang telah di buat awal mardani menjelaskan memang tidak ada tes wawancara, dilain waktu Kepala Desa Gunung Sakti juga menghadirkan saksi dari kecamatan manna yang di hadiri mantan camat Manna Yuhildani,terkait masalah surat yang diberikan kepada kepala desa oleh Camat majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat menanyakan Alasannya ” saya membuat surat kepada kepala desa untuk melaksanakan tes wawancara dikarenakan kebiasaanya di kecamatan Manna hampir seperti itu adanya tes wawancara” ungkap yuhildani.

Pada saat Majelis Hakim menanyakan apakah ada atau tidak alasan yang ditulis didalam surat untuk melaksanakan tes wawancara yuhildani sempat bingung untuk menjawab dikarenakan di dalam surat yang di buatnya memang tidak ada di jelaskan alasan untuk melaksanakan tes wawancara yang telah dibuktikan oleh penggugat di dalam persidangan.
Di lain waktu saat di mintai keterangan Ilham Patahila kuasa Hukum dari Leni Puspita Dewi menjelaskan “Kesaksian Camat Manna & ketua Panitia seleksi desa gunung sakti mengakui tidak ada tes wawancara sesuai SK panitia dan pengumuman persyaratan penjaringan memang tidak ada untuk dilakukan tes wawancara bagi peserta calon sekdes hal tersebut sesuai aturan hukum, akan tetapi Camat manna mengeluarkan rekomendasi untuk tes wawancara atas kehendak camat manna sendiri, hal ini la secara hukum tidak dibenarkan karena tidak ditemukan dalam tahapan test untuk tes wawancara, yang ada tahapan tes tertulis dan komputer, seharusnya kades menghormati hukum dan hasil notulen rapat di Pemda BS diruang Ass 1 tertanggal 12 yang inti nya tidak ada tes wawancara, hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keterbukaan.
Apalagi menurut saksi ketua panitia untuk soal dan jawaban wawancara dipertanyakan keobyektifitasnya, saksi mengakui untuk soal wawancara di dapat dari pihak kecamatan bukan panitia, Kita yakin majelis hakim PTUN yang memeriksa akan membatalkan obyek sengketa dan menunjuk klien kita sdri. Leni selaku sekdes terpilih dengan perolehan nilai tertinggi”tegas Ilham.(Syabri/SB)