Bengkulu, Swara Bengkulu – Afdal SH, kuasa hukum pelapor dua pejabat di Bengkulu yang diduga selingkuh memberikan keterangan kepada Bengkulutoday.com pada Jumat (4/10/2019) sore. Afdal membenarkan dirinya melaporkan kasus perselingkuhan dengan terlapor dua orang. “Iya saya melaporkan atas kuasa dari klien saya ke Polda Bengkulu, kasusnya dugaan perselingkuhan,” kata Afdal melalui telepon seluler.
Afdal enggan menyebut secara rinci apakah dua orang yang dilaporkan itu adalah pejabat di Bengkulu. “Terlapor dua orang, laki-laki dan perempuan,” katanya.
Laporan disampaikan ke Polda Bengkulu pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, dua terlapor itu adalah pejabat di Bengkulu. Keduanya baru saja dilantik sebagai pejabat eksekutif dan legisltif.
“Satu dari eksekutif dan satunya lagi dari legislatif,” ucap sumber media ini yang menolak namanya disebut pada Kamis (3/10/2019). (R17/WS/BT/SB)