
Bengkulu, Swara Bengkulu – Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Plh. Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri membuka secara resmi Loka Karya Penanganan Kawasan Permukimam Kumuh dengan Tema Kolaborasi Terpadu Dalam Upaya Penanganan Kumuh Dan Penataan Permukiman di Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Santika, Kamis (10/10/2019).
Plh. Sekda Hamka Sabri menyampaikan pemungkiman kumuh ini harus kita tangani bersama adapun penyebab kumuh yaitu penataan fisik yang kurang tepat bisa juga menyebabkan daerah menjadi kumuh.
Selain itu
pengendalian jumlah penduduk salah satu penyebab daerah kumuh,
Urbanisasi yang mengumpul di suatu daerah ini juga akan menyebabkan daerah
kumuh,
Budaya kita ini juga akan menyebabkan daerah kumuh,Tingkat kemiskinan tinggi
secara fisik akan menjadikan daerah kumuh. OPD instansi terkait harus
bersinergi sehingga lembaga apabila tidak bersinergi penangannya akan sulit
tercapai, ujar Hamka Sabri.
Heru Purnomo SE menyampaikan laporan bahwa kegiatan dilaksanakan selama 2 hari dengan peserta sebanyak 90 peserta diantaranya Kepala Balai, Kepala Seksi Pelaksanaan Permukiman Wilayah PPW, Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu, Kepala Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman dan PPK, PKPBM pada tiap Kabupaten /Kota serta DPRD Kabupaten/Kota.
Khusus provinsi Bengkulu berdasarkan SK Kumuh Bupati dan Walikota yang tersebar di 9 Kabupaten dan 1 Kota.Tahun 2016 Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan melakukan review SK kumuh terjadi Peningkatan Luasan Kumuh Provinsi Bengkulu menjadi 2.191.89 Ha dimana 1.676.20 menjadi target RPJMN tahun 2019.
Tahun 2015-2017 telah dilakukan penanganan dan terdapat capaian pengurangan kumuh oleh program KOTAKU di 1 Kota dan 2 Kabupaten yaitu, Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan. Sedangkan kabupaten Kepahiang dan Bengkulu Utara seluas 1099,41 Ha terlaporkan di laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2018.
Dan target yang diberikan masih menyisahkan 577.26 Ha di tahun 2019 yang menjadi target Nasional. Sementara Program KOTAKU Provinsi Bengkulu menargetkan pengurangan kumuh di tahun 2019 seluas 528,22 Ha melalui kegiatan skala lingkungan dengan bantuan dana BPM di tahun 2019, .Akan tetapi dana BPM tersebut hanya Mampu seluas 400,29 Ha dan masih menyisahkan 127,93 sehingga untuk pencapaian target baik target program KOTAKU maupun target secara nasional dibutuhkan kolaborasi.
Untuk daerah Kabupaten/Kota melakukan penanganan kumuh harus ada Perda sebagai landasan hukumnya, memang penanganan daerah kumuh tidak bisa sembarangan harus ada payung hukumnya. Program Kotaku Kumuh bukan Program APBN melainkan Kolaborasi di APBD Kabupaten masing-masing. (R17/SB)