Bengkulu, Swara Bengkulu – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil pembahasan bersama mitra kerja terkait hasil fasilitasi dari Mendagri RI atas Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (Raperda BUMD), diruang Rapat Paripurna, Kamis (9/1/2020).
Rapat Paripurna ke – 2 Masa Persidangan ke -1 Tahun Sidang 2020 ini dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Syamsu Amanah dan dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah mewakili pihak eksekutif.
Sesuai laporan dari Komisi II melalui juru bicaranya Herizal Apriansyah, diketahui dari hasil fasilitasi dari Mendagri RI atas Raperda BUMD, Komisi II beserta mitra kerja mendapatkan hasil pembahasan sebagai berikut:
Pertama, Raperda tentang BUMN tersebut disepakati dibuat, dengan tujuan dapat mengembangkan perekonomian daerah dan dapat mengelelola berbagai sumber untuk memperoleh keuntungan bagi BUMD.
Kedua, Peraturan Daerah terkait BUMD ini mengatur semua yang menjadi kewajiban, kewenangan, pendirian serta permodalan suatu BUMD.
Ketiga, dengan adanya Perda tentang BUMD ini diharapkan menjadi acuan dalam mengelola usaha-usaha di daerah.
Keempat, Peraturan Daerah tentang BUMD ini terdiri dari 18 bab 94 pasal, dimulai dari ketentuan umum sampai dengan ketentuan penutup.
Kelima, dari hasil fasilitasi kemendagri RI terkait dengan Raperda BUMD dinyatakan disetujui, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hanya dilakukan penyempurnaan saja.
“Dari hasil pembahasan tersebut, maka Komisi II menyampaikan dalam Rapat Paripurna ini, bahwa sesuai dengan mekanisme Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka Raperda tentang BUMD Provinsi Bengkulu telah selesai dibahas. Selanjutnya, kami serahkan pada masing-masing fraksi untuk memberikan kesimpulan akhir sebagaimana mestinya untuk dipedomani bersama,” kata Herizal Apriansyah, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Komisi II.
Usai penyampaian Laporan Hasil pembahasan Komisi II tersebut, agenda Rapat Paripurna selanjutnya yaitu, Pembentukan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun, dikarenakan masih banyaknya interupsi dari anggota Dewan terkait pembahasan tersebut karena dinilai belum memenuhi tahapan mekanisme yang ada, maka agenda Pembentukan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan ditunda hingga minggu depan. (R17/SB)