Bengkulu, Swara Bengkulu – Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu, dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi  terhadap dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Jumat  (24/01/2020).

Dua Raperda Usulan Gubernur Bengkulu itu masing-masing  tentang,  Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan  Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke – V  Masa Persidangan ke- I  Tahun Sidang 2020 ini dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu. Seluruh fraksi setuju kedua Raperda usulan Gubernur tersebut dilanjutkan pembahasannya, mengingat  kedua Raperda itu sangat penting, sepanjang menyangkut peningkatan pelayanan serta  kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, diharapkan Raperda tersebut dapat memgakomodir kebutuhan masyarakat Bengkulu serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Retribusi. 

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya, dengan harapan tetap berorientasi pada terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas serta terwujudnya kesejateraan bagi seluruh masyarakat Bengkulu,” sampai Badrun Hasani, membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar. 

Dengan disetujuinya untuk dibahas ketingkat selanjutnya, maka sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada,  tahap pembahasan dua Raperda usulan Gubernur tersebut adalah Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya. (R17/SB)