
Lebong, Swara Bengkulu – Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Bengkulu mengimbau kepada Partai Politik yang menerima dana bantuan pembinaan partai politik di kabupaten Lebong untuk segera menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikram. S.Sos
M.Ikram mengatakan bahwa sesuai surat BPK tanggal 14 Desember 2019, menyampaikan bahwa partai penerimaan dana pembinaan dari pemerintah untuk segera menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2020 ini.
“Surat pemberitahuan ke parpol sudah dua kali kami sampaikan, namun hingga saat ini baru beberapa partai yang telah menyampaikan kepada kami dan bagi Parpol yang lain masih kami tunggu laporannya sesuai surat BPK kepada kami”, tambah Ikram.
Ditanya sanksi apa yang dikenakan jika sampai batas akhir parpol belum juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban, M.Ikram mengatakan bahwa soal sanksi nanti menunggu koordinasi dari pihak BPK terlebih dahulu, demikian disampaikan M.Ikram. (Aspin/SB)