
Lebong, Swara Bengkulu – Penandatanganan MOU antara Pemkab dan Bank Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 29 januari 2020 Sosialisasi dan penandatangan PKS OPD Non-Tunai antara Bank Bengkulu dengan seluruh OPD Se-Kabupaten Lebong. di Aula Pemda Kabupaten Lebong.
Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim dalam sambutannya, menyampaikan, salah satu cara untuk meminimalisir penyelewengan anggaran adalah dengan dilakukan transaksi non tunai. Sebenarnya transaksi non tunai ini sudah diberlakukan di Kabupaten Lebong, bukan hanya Badan Keuangan Daerah (BKD) saja yang memberlakukan sistem non tunai, saya harap seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) juga akan melaksanakan itu,kata Agus salim.
Kemudian, Agus Salim juga mengajak kepada seluruh ASN dan seluruh masyarakat Lebong untuk mencintai Bank Bengkulu.
Karena Bank Bengkulu adalah bank milik Daerah dan sudah sepatutnya masyarakat mencintai dan mendukung keberadaannya. Dulu Bank Bengkulu boleh dikatakan Bank PNS, tapi sekarang Bank Bengkulu adalah Bank milik kita semua.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidn, SH, M.Si kembali mengingatkan, sistem transaksi non tunai adalah salah satu upaya pencegahan dan wujud transparansi dalam bertransaksi. Dikatakannya, dengan sistem transaksi non tunai maka oknum-oknum nakal akan tertutup langkahnya. Di Kabupaten kita ini yang pertama menerapkan sistem transaksi non tunai.
“Kalau kemaren baru diberlakukan di BKD, di tahun 2020 ini semua transaksi di OPD akan diberlakukan sistem non tunai,” kata Sekda. Kegiatan ini di hadiri Kapolres Lebong, Kajari Lebong, Direktur Bank Bengkulu,kepala Bank Bengkulu cabang Muara aman,kepala Bank Bengkulu cabang Lebong Selatan,serta para kepala OPD kabupaten Lebong. (Aspin/SB)