Cable Ship Fu Hai (Dok. Bakamla)

Jakarta, Swara Bengkulu – Pemberian izin kapal asing untuk pemasangan kabel bawah laut yang beroperasi di perairan laut Indonesia akhir-akhir ini menuai banyak pertentangan yang ditenggarai sarat dengan pelanggaran aturan.

Hal ini disampaikan Perwakilan Masyarakat yang mengadu, Hironimus Abi bahwa kasus ini telah diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima pada tanggal 18 Desember 2019 sedangkan pengaduan yang disampaikan ke Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, pengaduan yang sama telah dilakukan dan diterima pada tanggal 11 Desember 2019.

“Kami telah melaporkan ke beberapa instansi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Dirjen Perhubungan Laut atas Izin Kapal Asing, kabel bawa laut beroperasi di perairan laut Indonesia” suara Abi melalui handphone genggam.

Lebih lanjut sebagai koordinator masyarakat disinyalir terjadi banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.

“Kami mensinyalir terjadi banyak banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia”. Tegas Abi

Atas alasan tersebut diatas maka Perwakilan masyarakat pengadu mengharapkan jika benar apa yang ditenggarai, pelanggaran banyak aturan, perizinan, maka mereka sangat yakin dan percaya bahwa Lembaga yang berwenang; dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI. Segera melakukan klarifikasi kebenaran pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan masyarakat tersebut.

“Jika benar apa yang ditenggarai itu benar maka kami sangat percaya dan mengharapkan Lembaga yang berwenang; dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI, Segera melakukan klarifikasi bahwa kebenaran pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan kami dengan beberapa point tersebut” jelas abi (Uunk/Release/SB)