
Lebong, Swara Bengkulu – Kantor Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong akan segera berubah status dari nomenklatur kantor menjadi setingkat dinas atau badan. Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan. Selain itu, berdasarkan surat Gubernur Bengkulu nomor 060/977/B-5/2019, tentang hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong tertanggal 26 Desember 2019. Menyebutkan bahwa Kesbangpol Lebong naik tipelogi A dengan skor 825 poin.
“Kesbangpol harus berubah menjadi Badan, itu sudah diwanti-wanti kemendagri, bukan keinginan kita tapi ini intruksi bagi seluruh Kesbangpol. Bahkan berkas-berkas dari awal sudah kita siapkan dan sudah diverifikasi pihak Provinsi, Kesbangpol Lebong menjadi Badan dengan tipelogi A,”
Ditambahkan Ikram, dengan perubahan tipelogi A tersebut, Kesbangpol Lebong nantinya akan dipimpin pejabat eselon II. Kemudian akan ada penambahan perangkat yang harus disiapkan yakni 4 bidang. Kalaupun memang ada kekurangan yang harus disiapkan, Kata Ikram, pihaknya bersedia melengkapi, tetapi sampai saat ini belum ada intrusi yang harus dilengkapi.
“Minimal kita sudah berusaha untuk menaikkan tipelogi Kesbangpol Lebong menjadi tipe A. Terkait pengesahan kita tunggu instruksi pimpinan,”
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lebong Mustarani Abidin ketika diminta tanggapannya, menyebutkan untuk perubahan nomenklatur OPD dalam lingkup Pemkab Lebong bukan hanya bagi Kesbangpol, tetapi juga beberapa OPD dan Bagian di Setda Lebong memang mengalami perubahan.
“Khusus untuk Kesbangpol ini, memang direncanakan menjadi Badan dan nantinya akan diisi pejabat eselon II, bukan eselon III seperti saat masih level Kantor seperti saat ini. Tapi kita masih perlu membahas regulasi perubahan nomenklaturnya. Karena akan diresmikan menunggu Perubahan Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bersamaan dengan pengajuan perubahan OPD lainnya,” pungkas Mustarani. (Aspin/SB)