Bengkulu Tengah, Swara Bengkulu – Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H.,M.H menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Daerah Air Minum Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Senin (10/2/2020) di Ruang Rapat Kantor DPRD Bengkulu Tengah.

Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Bengkulu Tengan dipimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, di hadiri Waka I Feri Haryadi, S.sos, Waka II Evi Susanti, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Unsur FORKOPIMDA, Staf Ahli Dan Asisten Pemerintah Daerah, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam penyampaiannya bupati berharap Pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar, dan dilandasi dengan musyawarah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik. (R17/Herlina/SB/Adv)