Lebong, Swara Bengkulu – Penerima dak fisik Tahun 2020 sebesar 18 milyar, penerimaan tersebut berdasarkan pengajuan tahun 2019 yang lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lebong H. Guntur, S.Sos melalui Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Wisnu Widyarthika, M.Pd kepada Swara Bengkulu (10/02/2020).
Menurut Wisnu, untuk realisasi pelaksanaan, belum bisa tentukan waktunya karena saat ini pihak Dikbud Kabupaten Lebong masih menunggu petunjuk operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat petunjuk operasionalnya segera diterima, tambah Wisnu.
Dana DAK untuk pembangunan fisik tahun 2020 ini nanti dalam pelaksanaannya dilakukan secara Swakelola oleh sekola-sekolah penerima, diharapkan kepada sekolah-sekolah penerima Dana DAK nantinya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tepat waktu pelaksanaannya. Demikian tambah Wisnu lagi.
Adapun rincian pelaksanaan fisik dan jumlah sekolah penerima dana DAK tahun 2020 ini meliputi 1 Taman Kanak-kanak berupa rehabilitasi ruang kelas, 1 SPNF Sanggar Kegiatan Belajar(SKB) rehabilitasi ruang taman bacaan masyarakat, selanjutnya Sekolah Dasar(SD) Rehabilitasi ruang kelas terdiri dari 4 sekolah dan Rehabilitasi ruang perpustakaan 19 sekolah, Rehabilitasi ruang guru 1 sekolah
Rehabilitasi jamban siswa/guru 4 sekolah
Pembangunan ruang kelas baru 3 sekolah
Pembangunan jamban siswa/guru 7 sekolah Pembangunan ruang perpustakaan 3 sekolah
Pembangunan ruang UKS 11 sekolah.
Kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP) tardiri dari Rehabilitasi ruang kelas sebanyak 9 sekolah, Rehabilitasi ruang laboraturium 2 sekolah Rehabilitasi ruang perpustakaan 2 sekolah Rehabilitasi ruang guru 1 sekolah
Rehabilitasi jamban siswa/guru 4 sekolah
Pembangunan ruang kelas baru 1 sekolah
Pembangunan jamban siswa/guru 4 sekolah
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif 1 sekolah. (Aspin/SB)