Kabid PMD Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso, SP

Lebong, Swara Bengkulu  –  Sembilan desa yang belum memberikan laporan tahap III penggunaan Dana Desa tahun 2019 tersebut adalah Desa Sukau Kayo, Desa Tik Teleu, Desa Pelabai, Desa Semelako 2, Desa Talang Leak 2, Desa Kota Baru, Desa Kota Agung, Desa Bentagua dan Desa Kota Donok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso, SP kepada Swara Bengkulu. Menurut Eko, Data terakhir saat ini ke 9 Desa tersebut belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa 2019, jika mengacu pada peraturan menteri dalam negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, seluruh kegiatan fisik dana desa harus telah selesai per tanggal 31 desember tahun berjalan dan secara teknis pelaporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana desa dapat disampaikan sampai bulan februari tahun berikutnya, dalam artian seluruh kegiatan fisik dana desa sudah harus selesai per 31 Desember 2019 yang lalu dan pelaporannya paling lambat akhir bulan Februari 2020 yang lalu.

Walau demikian Eko menghimbau kepada kepala desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa Tahun 2019 untuk segera menyelesaikan laporannya, ini untuk kepentingan desa itu sendiri, karena untuk menetapkan APBDes Tahun 2020 ini, seluruh pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2019 harus sudah selesai terlebih dahulu. (A.One/SB)