Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.Ik

Lebong, Swara Bengkulu – Menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia saat ini telah positif Virus Corona (COVID 19) dengan ditemukannya pasien penderita corona seperti di Depok, Sukabumi, Jakarta dan daerah lain.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Lebong AKBP Ichsan Nur, S.Ik menghimbau agar masyarakat tidak perlu resah dan kepanikan yang berlebihan.

Juga kepada toko-toko obat, apotik dan lainnya yang menjual masker untuk tidak melakukan penimbunan dan spekulasi harga masker karena itu adalah pelanggaran hukum. Kapolres mengatakan akan memantau toko dan apotik yang ada di Kabupaten Lebong, dan jika nanti didapati toko obat atau apotik yang melakukan penimbunan dan menjual masker dengan harga diluar ketentuan maka pihak kepolisian akan bertindak tegas. (A.One/SB)