Lebong, Swara Bengkulu  –  Polisi Resort (Polres) Kabupaten Lebong mengungkapkan Kerja Tim Wanalaga dalam konferensi pers pada Kamis 5 Maret 2020 yang berhasil menangkap satu orang pelaku illegal logging berinisial SY alias WN warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti akhir bulan Februari yang lalu.

Disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Lebong AKBP Ichsan Nur, S.Ik penangkapan tersangka dilakukan di lokasi kejadian tepatnya di Kecamatan Rimbo Pengadang, dalam melakukan aksinya tersangka bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 27 Februari 2020 yang lalu sekitar pukul 17.00 Wib bahwa di seputaran Kecamatan Rimbo Pengadang sedang berlangsung kegiatan illegal loging. Mendapatkan informasi tersebut Tim Ops Wanalaga dipimpin Kanit II Ipda Hardi Yanto Daenk bergerak menuju lokasi yang diinfokan masyarakat.

Sesampainya lokasi kejadian Tim langsung melakukan pengepungan terhadap para tersangka pelaku, sayangnya dua dari tiga tersangka berhasil melarikan diri, satu orang tersangka lainnya dapat ditangkap dan langsung di bawa ke Mapolres.

Bersama tersangka diamankan juga barang bukti berupa kayu log sebanyak empat kubik dengan berbagai ukuran.

Kapolres menambahkan, kepada pelaku akan di sangkakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf A jo pasal 12 huruf D Undang-undang No 18Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (A.One/SB)