
Lebong, Swara Bengkulu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebong menangkap seorang bandar sabu berinisial AS bin S warga Desa Taba Blau 2 Kecamatan Pelabai.
Penangkapan tersangka AS ini merupakan hasil pengembangan kasus tim satresnarkoba terhadap tersangka sebelumnya yang lebih dahulu ditangkap.

Diungkapkan oleh Kapolres Lebong Ichsan Nur, S.IK dalam konferensi pers yang digelar polres lebong (11/3/2020) penagkapan tersangka AS ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu pada tanggal 13 Januari 2020 yang lalu, selanjutnya tim satresnarkoba melakukan pengembangan kasus, karena menurut salah satu tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MZ, uang pembelian sabu diserahkan kepada tersangka AS. Berdasarkan pengakuan tersangka MZ ini Tim Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di kediamannya (4/3/2002), Desa Taba Blau 2 Kecamatan Pelabai. Ikut diamankan bersama tersangka AS barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet skop, 1 set papir, 2 bungkus plastik klip, 1 buah kaca pirek dan 7 buah korek api gas.
Terhadap tersangka akan diancam dengan pasal 112, 114 dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, demikian ungkap Kapolres Lebong Ichsan Nur, S.IK kepada pers. (A.One/SB)