Bengkulu, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali gelar Rapat paripurna ke XI masa sidang ke 1 tahun 2020, dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi tentang raperda masing-masing, pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan, bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (18/03/2020).

Rapat dipimpin oleh wakil Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Syamsu Amanah dan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Dedy Ermansyah yang mewakili Gubernur Bengkulu, serta 30 anggota dewan lainnya.

Delapan fraksi setuju dan menerima ketiga Raperda usulan Gubernur tersebut, mengingat ketiga Raperda itu sangat penting, sepanjang menyangkut peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

1.Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov. Bengkulu No.6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
2.Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
3.Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam penyampainnya yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing Fraksi DRPD Provinsi yang terdiri delapan Fraksi, menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.

“Setelah memberikan masukan dan saran terhadap hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda Provinsi Bengkulu diatas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim, fraksi Amanat dan Keadilan setuju Raperda diatas ditingkatkan lebih lanjut menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sefty Yuslinah, membacakan Pandangan Akhir fraksinya. 

Selanjutnya, dengan disetujui oleh seluruh fraksi, pimpinan rapat mengambil keputusan bersama atas persetujuan ketiga Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Sedangkan agenda penandatanganan keputusan bersama ditunda  pada rapat paripurna selanjutnya, dikarenakan adanya permintaan dari anggota Dewan provinsi, agar pelaksanaan penandatanganan keputusan bersama tersebut harus dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu. (R17/SB)