
Lebong, Swara Bengkulu – Ditundanya tahapan pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU tersebut. Dengan sendiri seluruh tahapan KPUD yang telah dijadwalkan sebelumnya tertunda.
Hari ini Kamis 26/03/2020, menurut jadwal tahapan KPUD Kabupaten Lebong adalah dimulainya tahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan tingkat Kelurahan/desa terpaksa ditunda sesuai keputusan KPU tersebut.
Ditundanya tahapan pemilihan kepala daerah tersebut ternyata tidak serta-merta tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong tertunda. Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, SH, MH yang juga merupakan Koordinator Divisi pengawas, Humas dan Hubungan antar Lembaga Saat dikonfirmasi mengatakan Bawaslu tetap melaksanakan tugas pengawasan seperti biasa sesuai tugas pokok dan fungsi pengawasan. “Kami tetap menjalankan tugas seperti biasa, sesuai tupoksi, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KPU tersebut, bukan berati tugas kami sebagai pengawas ikut tertunda” kata Melky.
Ia menambahkan “Seperti beberapa hari yang lalu, Kami tetap melakukan pemantauan terhadap penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS)” yang pasti Bawaslu tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai tupoksi kami, saat ini Kami terus melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara dan peserta pemilihan kepala daerah, Kami ingin memastikan Surat Keputusan KPU.RI berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih rinci Melky menjelaskan bahwa tugas pengawasan yang dimaksud seperti melakukan pengawasan terhadap penundaan proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, melakukan pengawasan terhadap proses mutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan dengan meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi secara daring, melakukan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah terhadap perkembangan wabah Corona virus yang berdampak pada penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu serta melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang dan tetap saling berkoordinasi. (A.One/SB)