Bengkulu, Swara Bengkulu – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, menyatakan dengan tegas menolak pasal karet kebebasan pers sebagaimana sikap Dewan Pers yang sudah terungkap luas kepada pemerintah dan DPR dan juga publik. Dalam keterangan tertulisnya, SMSI Bengkulu sebagai organisasi perusahaan pers menolak pembahasan RUU KHUP dan RUU Cipta Lapangan Kerja yang didalamnya merugikan kepentingan pelaku pers di Indonesia.
“SMSI Bengkulu jelas mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja,” kata Wibowo Susilo, Ketua SMSI Bengkulu, Kamis (23/4/2020).
“Tidak ada urgensinya pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU itu di tengah bencana pandemi virus Corona Covid-19, sangat kurang etis pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi Covid -19,” ujarnya.
Lanjutnya, mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia apalagi menyambut datangnya bulan suci Ramadan saatnya melakukan ibadah puasa.
Wibowo melanjutkan, bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Terhadap sikap Dewan Pers ini, kami SMSI Provinsi Bengkulu mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini ,” tegas Wibowo.
Diberitakan sebelumnya Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia. (R17/SB)