Bengkulu, Swara Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2020 diikuti Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu serta para Asisten, di ruang Pola Provinsi Bengkulu. Rapat Paripurna ini dilakukan secara Virtual Meeting, Selasa (5/5/2020).
Rapat Paripurna Virtual Meeting dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2020 serta Laporan Badan Musyawarah tentang Rencana Materi dan Jadwal Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2020.
Sesuai dengan apa yang disampaiakan oleh juru bicara Banmus Sri Rejeki, dimana Banmus telah mengadakan rapat untuk menetapkan Materi dan Jadwal Rapat Persidangan ke- 2 Tahun Sidang 2020. Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Banmus menyepakat poin-poin materi serta jadwal persidangan ke -2 tahun 2020 ini.
“Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan -pertimbangan, baik waktu maupun materi yang akan dimasukan dalam kegiatan masa persidangan ke -2 tahun sidang 2020, maka dalam rapat Banmus pada tanggal 4 Mei 2020, Banmus sepakat terhadap Materi dan Jadwal Rapat Persidangan ke 2 Massa Sidang Tahun 2020,” ungkap Sri Rejeki.
Diketahui, terdapat 15 poin materi yang disampaikan untuk disepakati, dari pembukaan hingga penutupan rapat paripurna masa persidangan ke -2 tahun sidang 2020 diantaranya, materi rapat lanjutan pembahasan beberapa Raperda usulan Gubernur Bengkulu serta kegiatan reses anggota Dewan dan juga agenda HUT Kemerdekaan RI ke -75 tahun 2020.
“Penyampaian Laporan Hasil Periksaan (LHP) oleh BPK perwakilan Provinsi Bengkulu, pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2019 (Sisa Perhitungan,” lanjutnya.
Semua anggota Dewan menyetujui rencana materi dan jadwal rapat tahun 2020 tersebut, setelah usai dibacakan oleh Banmus . (R17/TZ/SB)